Menko Kumham Imipas, Yusril Iza Manhendra, Angkat Suara Terkait Dugaan Penyadapan Tiga Jenderal Kepada Presiden Prabowo

kemenko kumhamimipas menggelar konferensi pers terkait dugaan penyadapan
yang menyeret tiga jenderal terhadap presiden ri, prabowo subianto


Kilasnegara.id, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menggelar konferensi pers terkait penetapan tiga perwira tinggi (jenderal) Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Konferensi pers tersebut berlangsung di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya, Menko Yusril mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui insiden penyadapan yang menyasar perangkat komunikasinya. Laporan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Selain Presiden RI, penyadapan ilegal dan akses tanpa izin ini juga diduga menyasar sejumlah pejabat negara, politisi, tokoh ormas, pengusaha, hingga media.

Tiga perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri yakni mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH). Sementara itu, satu perwira lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

Yusril menjelaskan bahwa para tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal terkait tindakan penyadapan ilegal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menegaskan bahwa proses hukum saat ini berfokus pada bukti-bukti fisik dan peranti komunikasi yang disita penyidik, sementara pendalaman terkait motif maupun aktor intelektual di balik aksi tersebut masih terus berjalan.

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama