![]() |
| kemenko kumhamimipas menggelar konferensi pers terkait dugaan penyadapan yang menyeret tiga jenderal terhadap presiden ri, prabowo subianto |
Kilasnegara.id, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menggelar konferensi pers terkait penetapan tiga perwira tinggi (jenderal) Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya, Menko Yusril mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui insiden penyadapan yang menyasar perangkat komunikasinya.
Tiga perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri yakni mantan Kapolri Jenderal Pol.
Yusril menjelaskan bahwa para tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal terkait tindakan penyadapan ilegal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menegaskan bahwa proses hukum saat ini berfokus pada bukti-bukti fisik dan peranti komunikasi yang disita penyidik, sementara pendalaman terkait motif maupun aktor intelektual di balik aksi tersebut masih terus berjalan.
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
