![]() |
foto: infobanknews |
Kilas Ngeara, Jakarta - Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8 mengumumkan kenaikan gaji hakim yang akan naik secara signifikan dengan kenaikan tertinggi sebesar 280% untuk golongan hakim paling junior.
Pengumuman ini disampaikan dalam acara pengukuhan 1.451 hakim pada Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/06/2025). Prabowo menganggap kebijakan ini menjadi terobosan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, memperkuat integritas peradilan, dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Prabowo menegaskan bahwa kenaikan gaji ini bukan untuk memanjakan hakim, melainkan untuk memastikan kesejahteraan mereka agar tidak tergiur oleh praktik korupsi atau suap.
“Daripada uang negara dicuri oleh makhluk-makhluk yang nggak jelas, lebih baik untuk kesejahteraan hakim,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hakim yang sejahtera diharapkan dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sehingga memperkuat sistem peradilan yang bersih dan berwibawa.
![]() |
foto: anataranews.com |
Rincian Kenaikan Gaji
- Golongan IIIA : Rp2.785.700
- Golongan IIIB : Rp2.903.600
- Golongan IIIC : Rp3.026.400
- Golongan IIID : Rp3.154.000
- Golongan IVA : Rp3.287.800
- Golongan IVE : Rp3.880.400