Respon Keluhan Masyarakat Soal Tambang NIkel di Raja Ampat, Pemerintah Tutup Sementara Semua Aktivitas Tambang

KilasNegara - Merespon kekhawatiran dan keresahan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang yang dilakukan di Pulau Raja Ampat yang merupakan Sepenggal Surga di Bumi Indonseia dan Warisan Dunia UNESCO, Pemerintah Indonesia resmi menutup sementera aktivitas tambang tersebut dengan batas waktu yang belum ditentukan, Kamis (06/06/2025) Melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Adapun Pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025. Langkah ini diambil karena banyaknya penolakan kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat oleh aktivis lingkungan dan aliansi masyarakat sipil karena mengancam ekosistem.


Penutupan sementara kegiatan pertambangan di Raja Ampat terutama didorong oleh kekhawatiran atas degradasi lingkungan dan keberlanjutan ekosistem lokal. Investigasi terkini mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan pertambangan telah menyebabkan sedimentasi yang signifikan di wilayah pesisir, yang berdampak buruk pada habitat laut dan darat.

"Untuk sementara, kami hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan. Kami akan cek," ucap Bahlil.

Sedimentasi ini tidak hanya merusak terumbu karang dan keanekaragaman hayati laut, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem pulau yang rapuh. Keputusan pemerintah bertujuan untuk mengurangi kerusakan lingkungan lebih lanjut dan mempromosikan praktik berkelanjutan yang melindungi lingkungan alam yang kaya di wilayah tersebut.

Upaya untuk melestarikan keanekaragaman hayati Raja Ampat yang luar biasa merupakan alasan utama di balik penutupan sementara operasi pertambangan. Wilayah ini terkenal dengan kehidupan lautnya yang beragam dan ekosistemnya yang unik, yang kini terancam oleh aktivitas penambangan ilegal atau yang tidak patuh.

Perusakan lebih dari 500 hektar hutan di Pulau Gag, sebagaimana dilaporkan oleh Greenpeace, merupakan contoh dampak luas penambangan terhadap habitat vital. Untuk menanggulangi hal ini, pemerintah telah menutup dan menghentikan operasi empat perusahaan pertambangan yang diduga merusak spesies yang terancam punah dan mengganggu koridor ekologi.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama