Presiden Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit dan Batu Bara Lewat Tunggal BUMN

 

Presiden RI, Prabowo Subianto wajibkan Ekspor Sawit dan Batu Bara harus lewat BUMN

Kilasnegara, JAKARTA — Pemerintah mengambil langkah besar dalam merombak tata kelola perdagangan internasional Indonesia. Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Melalui aturan baru ini, aktivitas ekspor komoditas strategis nasional—dimulai dari minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, serta paduan besi (ferro alloys)—tidak lagi bisa dikirim langsung secara bebas oleh swasta, melainkan wajib melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal.

Keputusan strategis tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Negara dalam Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta. Presiden menegaskan bahwa skema baru ini akan berfungsi sebagai fasilitas pemasaran (marketing facility) negara, di mana hasil dari transaksi penjualan ke luar negeri nantinya akan diteruskan oleh BUMN pengelola kepada masing-masing pelaku usaha pengekspor.

Berantas Kebocoran Pendapatan Negara

Presiden Prabowo memaparkan bahwa restrukturisasi jalur ekspor ini dilatarbelakangi oleh urgensi pengetatan pengawasan. Selama ini, tata kelola ekspor komoditas mentah kerap dibayangi oleh berbagai praktik manipulasi yang merugikan keuangan negara, seperti pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE), manipulasi harga (under-invoicing), pemindahan harga (transfer pricing), hingga masalah kurang bayar pajak.

"Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan SDA kita," ujar Presiden Prabowo.

Pemerintah menargetkan rasio penerimaan negara dari sektor SDA ini bisa meningkat signifikan agar sejajar dengan negara-negara tetangga seperti Filipina dan Meksiko. Mengingat nilai ekspor gabungan dari CPO, batu bara, dan ferro alloy menyentuh angka fantastis sebesar US$65 miliar (sekitar Rp1.100 triliun), integrasi satu pintu lewat BUMN diharapkan mampu mengunci aliran dana devisa agar sepenuhnya masuk dan menetap di sistem keuangan dalam negeri.

Pemerintah secara resmi menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN khusus yang akan memegang kendali ekspor tunggal dan mengawasi integritas data perdagangan tersebut. Selain itu, integrasi ini ditujukan meningkatkan posisi tawar (bargaining power) Indonesia di pasar internasional guna menciptakan stabilitas harga.

Dua Tahap Masa Transisi

Pemberlakuan regulasi ketat ini dirancang agar tidak mengagetkan pasar dan merusak kontrak dagang yang sedang berjalan. Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara, Rosan P. Roeslani, memastikan bahwa aktivitas perdagangan luar negeri akan dipindahkan secara bertahap melalui dua fase:

  1. Fase Transisi (1 Juni – 31 Agustus 2026): Para pelaku usaha dan eksportir swasta diwajibkan mulai mengalihkan administrasi transaksi serta penandatanganan kontrak baru bersama pembeli (buyer) luar negeri agar terhubung lewat Danantara.
  2. Fase Implementasi Penuh (1 September 2026): Seluruh transaksi perdagangan ekspor untuk ketiga komoditas tersebut wajib berjalan 100% via sistem satu pintu BUMN.

Respons Pelaku Usaha

Kebijakan ini langsung memicu perhatian dan diskusi hangat dari kalangan dunia usaha. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyampaikan pandangan bahwa pemerintah perlu melakukan kajian operasional secara mendalam mengingat rantai pasok industri sawit domestik sangat kompleks. Kebutuhan para pembeli global umumnya sangat spesifik dan bervariasi, sehingga fleksibilitas pelayanan ekspor diharapkan tetap terjaga meski kini diatur lewat pintu birokrasi BUMN.

Di sisi lain, asosiasi pertambangan seperti Indonesian Mining Association (IMA) memahami tujuan baik pemerintah dalam mengamankan devisa negara. Kendati begitu, dunia usaha mengingatkan agar pelaksanaan teknis di lapangan nantinya tetap transparan, efisien, serta menjaga kepercayaan para investor dan pembeli global agar iklim investasi pertambangan di tanah air tidak terganggu.

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama