![]() |
| Presiden RI, Prabowo Subianto wajibkan Ekspor Sawit dan Batu Bara harus lewat BUMN |
Kilasnegara, JAKARTA — Pemerintah mengambil langkah besar
dalam merombak tata kelola perdagangan internasional Indonesia. Presiden RI
Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang
Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Melalui aturan baru ini,
aktivitas ekspor komoditas strategis nasional—dimulai dari minyak kelapa sawit
(CPO), batu bara, serta paduan besi (ferro alloys)—tidak lagi bisa
dikirim langsung secara bebas oleh swasta, melainkan wajib melalui Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal.
Keputusan
strategis tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Negara dalam Sidang Paripurna
DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta. Presiden menegaskan bahwa skema baru ini
akan berfungsi sebagai fasilitas pemasaran (marketing facility) negara,
di mana hasil dari transaksi penjualan ke luar negeri nantinya akan diteruskan
oleh BUMN pengelola kepada masing-masing pelaku usaha pengekspor.
Berantas
Kebocoran Pendapatan Negara
Presiden
Prabowo memaparkan bahwa restrukturisasi jalur ekspor ini dilatarbelakangi oleh
urgensi pengetatan pengawasan. Selama ini, tata kelola ekspor komoditas mentah
kerap dibayangi oleh berbagai praktik manipulasi yang merugikan keuangan
negara, seperti pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE), manipulasi harga (under-invoicing),
pemindahan harga (transfer pricing), hingga masalah kurang bayar pajak.
"Kebijakan
ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan
dan penjualan SDA kita," ujar Presiden Prabowo.
Pemerintah
menargetkan rasio penerimaan negara dari sektor SDA ini bisa meningkat
signifikan agar sejajar dengan negara-negara tetangga seperti Filipina dan
Meksiko. Mengingat nilai ekspor gabungan dari CPO, batu bara, dan ferro
alloy menyentuh angka fantastis sebesar US$65 miliar (sekitar Rp1.100
triliun), integrasi satu pintu lewat BUMN diharapkan mampu mengunci aliran dana
devisa agar sepenuhnya masuk dan menetap di sistem keuangan dalam negeri.
Pemerintah
secara resmi menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai
BUMN khusus yang akan memegang kendali ekspor tunggal dan mengawasi integritas
data perdagangan tersebut. Selain itu, integrasi ini ditujukan meningkatkan
posisi tawar (bargaining power) Indonesia di pasar internasional guna
menciptakan stabilitas harga.
Dua
Tahap Masa Transisi
Pemberlakuan
regulasi ketat ini dirancang agar tidak mengagetkan pasar dan merusak kontrak
dagang yang sedang berjalan. Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus CEO
Danantara, Rosan P. Roeslani, memastikan bahwa aktivitas perdagangan luar
negeri akan dipindahkan secara bertahap melalui dua fase:
- Fase
Transisi (1 Juni – 31 Agustus 2026): Para pelaku usaha dan eksportir swasta diwajibkan
mulai mengalihkan administrasi transaksi serta penandatanganan kontrak
baru bersama pembeli (buyer) luar negeri agar terhubung lewat
Danantara.
- Fase
Implementasi Penuh (1 September 2026): Seluruh transaksi perdagangan ekspor untuk ketiga
komoditas tersebut wajib berjalan 100% via sistem satu pintu BUMN.
Respons
Pelaku Usaha
Kebijakan
ini langsung memicu perhatian dan diskusi hangat dari kalangan dunia usaha.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyampaikan pandangan bahwa
pemerintah perlu melakukan kajian operasional secara mendalam mengingat rantai
pasok industri sawit domestik sangat kompleks. Kebutuhan para pembeli global
umumnya sangat spesifik dan bervariasi, sehingga fleksibilitas pelayanan ekspor
diharapkan tetap terjaga meski kini diatur lewat pintu birokrasi BUMN.
Di
sisi lain, asosiasi pertambangan seperti Indonesian Mining Association
(IMA) memahami tujuan baik pemerintah dalam mengamankan devisa negara. Kendati
begitu, dunia usaha mengingatkan agar pelaksanaan teknis di lapangan nantinya
tetap transparan, efisien, serta menjaga kepercayaan para investor dan pembeli
global agar iklim investasi pertambangan di tanah air tidak terganggu.
